Rabu, 26 Agustus 2015

PELAYANAN PUBLIK DESA BUMIREJO



Dalam melaksanakan reformasi dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, salah satu hal mendasar yang harus dilakukan pada saat ini adalah keseluruhan misi reformasi diarahkan pada upaya untuk memberdayakan masyarakat, baik sebagai pemilik kedaulatan negara maupun sebagai subyek dan obyek reformasi politik itu sendiri. Masyarakat harus diyakinkan bahwa mereka mempunyai kontribusi yang sangat besar dalam pembangunan bangsa. Dalam pengertian bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat semakin membuka diri dalam menanggapi aspirasi-aspirasi, tuntutan dan harapan yang berkembang dalam masyarakat. Di samping itu masyarakat juga harus diberi keleluasan untuk ikut berpartisipasi aktif dalam kehidupan pemerintahan dan kenegaraan, hal mana merupakan intisari dari demokrasi yang menjunjung tinggi kedudukan rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
Perwujudan dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan pemerintahan dan kenegaraan adalah dengan memberi peluang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspiransinya kepada pemerintah sesuai dengan semangat demokrasi adalah dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dengan landasan pemikiran antara lain untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip otonomi daerah, Pembangunan desa, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah.
Desa sebagai salah satu bentuk kesatuan masyarakat bukan hanya dipandang sebagai suatu unit pemerintahan dalam sistem pemerintahan Indonesia tetapi lebih daripada itu desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang telah ada jauh sebelum terbentuknya Negara Indonesia, terlepas dari bentuk dan penyebutannya sehingga dalam   pelaksanaan semangat reformasi dan penegakan prinsip-prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan di daerah menyangkut pula dengan pemerintahan desa.
Berlakunya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa merupakan kesempatan bagi setiap desa untuk mengatur sendiri pembentukan, kedudukan, kewenangan serta tugas pokok dan fungsi Desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah dan kemampuan daerah sehingga dapat berbeda antara daerah yang satu dengan yang lainnya. Daerah lebih leluasa dalam menentukan dan memberikan kewenangan kepada Desa dalam rangka memenuhi tuntutan, keinginan dan kebutuhan masyarakat, terlebih lagi penyelenggaraan pemerintahan di Desa banyak berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan publik. Kualitas pelayanan di Desa diharapkan akan menjadi lebih baik dibandingkan pada saat pengaturan yang sentralistik. Sehingga diharapkan mampu selalu dapat beradaptasi dengan kemajuan yang begitu cepat dan tidak dapat diprediksi dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kemajuan yang begitu cepat dalam masyarakat dan hubungan antara masyarakat dan pemerintah yang bersifat dinamis (Sadu Wasistiono, 2002 : 27), serta keberadaan birokrasi pemerintah tersebut, menuntut aparat pemerintah yang bertugas pada level mikro (dimana pelayanan secara langsung oleh aparat terhadap masyarakat berlangsung) atau mereka menempatkan diri pada garis paling depan untuk secara jernih, peka dan responsif membaca denyut nadi publik yang wajib dilahhhderyani (Tamim, 2004 : 74). Aparatur harus senantiasa berusaha baik secara mandiri, maupun secara organisasi berusaha meningkatkan keprofesionalan terkait dengan tugas dan fungsi serta tanggung jawab yang ada. Oleh karena itu pada level inilah, baik dan tidaknya citra pemerintah dimata masyarakat dipertaruhkan.
Pelayanan yang positif dan berkualitas, secara empirik pada satu sisi akan menciptakan kepuasan, kebahagian dan kesejahteraan masyarakat, yang pada gilirannya akan dapat mewujudkan tujuan pembangunan masyarakat. Pada sisi lain, merupakan ukuran tingkat kinerja birokrasi pemerintahan. Oleh Supriatna (2000 : 139) mengemukakan bahwa : “Isu peningkatan mutu pelayanan publik merupakan isu hangat dalam era pembangunan dewasa ini”. Pelayanan umum merupakan isu sentral yang menentukan keberhasilan setiap lembaga pemberi pelayananan, hal ini sebagaimana dikemukan oleh Thoha (1998 : 114) : ”Pelayanan publik menjadi salah satu indikator penilaian kualitas administrasi pemerintahan dalam melakukan tugas dan fungsinya. Baik tidaknya administrasi publik atau pemerintah itu dilihat seberapa jauh pelayanan publiknya itu sesuai dengan tuntutan, kebutuhan dan harapan masyarakat”.
Demikian halnya Desa Bumirejo, sebagai organisasi terdepan dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum yang menjadi urusan rumah tangga daerah. Urusan pemeritah desa yang menjadi kewenangan yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014yaitu :
1.             Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
2.             Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi dan atau pemerintah kabupaten/kota.
3.             Urusan Pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Pemberian urusan/kewenangan tersebut tentunya dimaksudkan sebagai upaya menghadirkan pemerintahan ditengah masyarakat yang memerlukan perluasan jangkauan pelayanan atau dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan kata lain kebijakan ini membawa konsekuensi menjadikan organisasi Desa sebagai unit pemerintahan otonom terdepan yang menyelenggarakan pelayanan publik. Secara ideal dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Realitas faktual  yang berbeda dapat kita lihat, dalam praktek penyelenggaran pelayanan di Desa yaitu : masyarakat kurang puas dengan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Desa, kesenjangan terjadi dari segi waktu maupun tuntutan-tuntutan komplain lainnya yang diajukan oleh pemohon untuk Pemerintah Desa. Misalnya Pelayanan Kartu Penduduk (KTP) yang dirasakan sangat memakan waktu yang lama, pelayanan akta jual beli tanah yang dirasakan sangat berbelit-belit dan biayanya sangat mahal. Menurut Hardijanto (2002 : 89) bahwa :
Perlu diakui kinerja birokrasi pemerintahan Indonesia memang belum optimal. Hal ini antara lain disebabkan oleh ukuran birokrasi relatif besar, susunan organisasi pemerintahan yang belum sepenuhnya mengacu kepada kebutuhan, pembagian tugas antar instansi/unit yang kurang jelas, aparat yang kurang professional, prosedur standar yang belum tersedia secara baku serta system pengawasan yang masih belum efektif.

Dalam pemberian pelayanan, organisasi pelayanan publik belum mampu memberikan pelayanan yang cepat, berkualitas tinggi, serta merata kepada warga Negara yang   menerima pelayanan tersebut (Efendi, 1985 : 147). Rasyid (1997 : 136), menyatakan bahwa : ”birokrasi gagal dalam meningkatkan pelayanan publik, ini tercermin dari buruknya kualitas pelayanan publik di bidang perizinan usaha, sertifikat tanah, IMB, lingkungan hidup, angkutan kota, rumah sakit, jalan raya, air minum, listrik, pemadam kebakaran, pasar dan sebagainya”. Apabila masyarakat memerlukan sesuatu yang dipersiapkan oleh instansi terkait harus berhadapan dengan birokrasi yang berbelit-belit dan pelayanan yang tidak pasti waktunya (A.Ritonga, 1999 : 36). Hal yang sama dikemukakan Abidin (2002 : 13) menyatakan bahwa : “Birokrasi pemerintahan bersifat kaku, berbelit-belit dan cenderung tidak melayani rakyat, tetapi minta dilayani”, sedangkan menurut Kaloh (2002 : 111) menyatakan bahwa : ”Dalam aspek pelayanan masyarakat sehari-hari terkesan bahwa hampir setiap warga masyarakat yang datang berurusan dengan birokrasi akan bertemu dengan pegawai yang berseragam kurang ramah, kurang informatif, lambat dalam pemberian pelayanan, mata duitan dan kurang professional”.
Gambaran mengenai fenomena di atas, memperlihatkan adanya suatu kondisi Desa yang belum dapat diperankan dengan optimal sebagai sebuah organisasi modern yang semestinya memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di daerah dan dapat secara efektiv berperan sebagai  organisasi terdepan, karena adanya respons resistensi.
Tujuan pemberian otonomi daerah dan keberadaan daerah adalah untuk mensejahterakan masyarakat melalui pemberdayaan dan penyediaan pelayanan publik secara efektif, efisien, ekonomis dan demokratis (Suwandi, 2002:4).  Oleh karena itu, pemberian kewenangan pemerintahan secara penuh kepada daerah kabupaten/kota dimaksudkan karena daerah itu lebih dekat kepada masyarakat sebagai pihak yang dilayani dan diberdayakan. Asumsinya semakin dekat jarak antara pelayan dan yang dilayani maka pelayanan akan sesuai dengan harapan masyarakat. Apabila pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat maka diharapkan kualitas pelayanan akan menjadi lebih baik. Dengan demikian pembentukan suatu Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

A. Kualitas Pelayanan Desa Bumirejo
            Kualitas pelayanan yang diberikan oleh perangkat desa Bumirejo sudah baik dengan adanya penyuluhan-penyuluhan yang telah diberikan tim KKN Undip dapat membantu meningkatkan pelayanan publik di Desa Bumirejo dan menciptakan hubungan timbal balik yang baik dengan warga desa.
            Dasar-dasar yang telah diterapkan dalam memberikan pelayanan yang baik yaitu
1.    Keandalan (Reliability), yaitu kemampuan untuk melaksanakan jasa yang dijanjikan dengan tepat dan terpercaya.
2.    Keresponsifan (Responsiveness), yaitu kemampuan untuk membantu pelanggan dan memberikan jasa dengan cepat atau ketanggapan.
3.    Keyakinan (Confidence), yaitu pengetahuan dan kesopanan karyawan serta kemampuan mereka untuk menimbulkan kepercayaan dan assurance.
4.    Empat (Emphaty), yaitu syarat untuk peduli, memberi perhatian pribadi bagi pelanggan.
5.    Berwujud (Tangibles), yaitu penampilan fasilitas fisik, peralatan, personil dan media komunikasi
B. Struktur Organisasi Desa Bumirejo
            Untuk mencapai sebuah tujuan, organisasi harus memiliki struktur yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan yang sedang dihadapi.  Pembagian tugas pokok dan fungsi di Desa Bumirejo sudah cukup jelas dimana setiap perangkat desa sudah memahami dan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai perangkat desa yaitu melayani masyarakat.
            Kemudian, di Desa Bumirejo sudah memiliki beberapa organisasi desa yang dapat membantu berjalannya kegiatan Desa yaitu seperti karang taruna, kelompok ibu pkk, posyandu, dan bank sampah. Serta, tingkat hubungan antara atasan dan bawahan sudah berjalan dengan baik, komunikasi setiap perangkat berjalan dengan sangat baik dan saling menghormati dan saling menghargai. Hanya saja, yang masih kurang yaitu masih kurangnya Sumber Daya Manusia yang mumpuni baik dari segi kualitas dan kuantitas sehingga Desa Bumirejo masih perlu bimbingan dari masyarakat sekitar untuk dapat membantu menutupi kekurangan yang ada.
C. Kemampuan Perangkat Desa Bumirejo
            Meskipun tidak semua tingkat pendidikan setiap perangkat desa lulus Sarjana, tetapi kemampuan pegawai sudah mumpuni untuk melayani masyarakat dan dalam menyelesaikan setiap pekerjaan selalu sesuai jadwal yang telah dijanjikan dengan masyarakat Desa.
            Kemampuan kerjasama setiap perangkat desa juga sudah kompak dan baik sehingga apabila ada perubahan dalam organisasi, perangkat desa sudah dapat menyesuaikan diri dengan cepat terhadapat perubahan dan orang-orang baru dikenal ataupun tugas-tugas yang baru dikerjakan.
            Tingkat kemampuan dalam menyusun rencana kegiatan baik tahunan dan jangka menengah sudah mulai berjalan dengan baik semenjak keluarnya UU Desa tahun 2014 dimana setiap desa harus memiliki RPJMDes ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Tingkat Kreativitas dalam menata kerja sudah baik, serta dalam meberikan pelatihan atau kursus juga dapat dipertanggungjawabkan di setiap bidangnya.
D. Sistem Pelayanan Desa Bumirejo
            Dalam memberikan pelayanan sudah sepantasnya bahwa setiap orang yang menerima pelayanan harus merasa puas dan tidak kecewa, baik dalam pemberian pelayanan maupun lokasi atau tempat pelayananan harus terasa nyaman untuk masyarakat desa Bumirejo. Kejelasan Informasi tentang pelayanan publik di Desa Bumirejo sudah cukup baik, jelas dan mudah dimengerti, sehingga warga tidak perlu lagi repot bolak balik untuk mengambil berkas karena sudah tersedia papan pelayanan yang mudah dipahami oleh setiap masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar